soenarto.w/ fe

soenarto.w/ fe

draft blog dosen unsada

soenarto.w/ fe RSS Feed
 
 
 
 

matiri akuntansi daerah

Akuntansi Keuangan Daerah Berbasis Akrual

Maret 7, 2009 · & Komentar

Dalam acara diskusi Forum Dosen Akuntansi Sektor Publik (FDASP) yang diselenggaran di Program Magister Sains & Doktor Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM pada hari Kamis, 5 Maret 2008 lalu, isu tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dengan menggunakan basis akrual mendapat atensi yang sangat besar dari peserta. Beberapa pertanyaan “sulit” muncul dari para peserta yang hampir seluruhnya merupakan akuntan pendidik atau dosen ASP. Pemateri dalam sesi Draft SAP Berbasis Akrual adalah Bapak A.B. Tri Harta dari Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Materi yang disajikan dapat didonlod di sini atau di sini.

Slide presentasian yang disampaikan pemateri ada 32 slide (oleh panitia dicetak 4 slide per halaman kertas sehingga hanya menjadi 8 hal). Saya sendiri mengajukan beberapa pertanyaan, yang menurut saya sangat mendasar dan perlu dijawab dengan tegas dan jelas. Pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah:

  1. Apakah konversi (dari format/chart of accounts Permendagri No.13/2006 ke SAP) tetap dilakukan apabila klasifikasi akun pada Laporan Angaran sudah disusun atas dasar yang sama dengan yang digunakan dalam APN/APBD? (lihat slide 7)
  2. Apakah kemunculan istilah jurnal statutory (jurnal anggaran) tidak sekedar “biar tampil beda” setelah sebelumnya telah lahir istilah jurnal korolari (corrolary)? Jangan-jangan nanti muncul lagi jurnal-jurnal lain yang dalam teori akuntansi (yang oleh dosen akuntansi digunakan sebagai dasar menjelaskan praktik akuntansi kepada mahasiswa) tidak ditemukan. (lihat slide 12)
  3. Dalam hal penjurnalan untuk pendapatan daerah yang bersumber dari PAD, kapan pencatatan akan dilakukan? Apakah pada saat SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) ditetapkan oleh SKPKD/Dispenda (sesuai dengan konsep akrual murni, karena penerbitan kedua SK ini sudah merupakan pengakuan atas realisasi pendapatan), saat kas diterima, atau pada akhir tahun? (lihat slide 12)
  4. Sesungguhnya belanja pegawai berupa gaji adalah belanja dibayar dimuka (prepaid) karena gaji yang diterima pada tanggal 1 Agustus adalah untuk bulan Agustus, bukan gaji bulan Juli. Artinya, sebelum PNS bekerja (memberikan manfaat bagi organisasi pemerintah), gajinya sudah dibayarkan. Untuk belanja pegawai berupa honor, sebagian besar juga dibayarkan di muka, sehingga setelah akhir tahun anggaran (31 Desember) sangat jarang terjadi (mungkin malah tidak ada) karena honor bukanlah belanja yang bisa diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya (tidak bisa di-DPAL-kan). (lihat slide 15)
  5. Untuk kasus pinjaman/kewajiban, tidak muncul lagi rekening/akun yang bernama Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Kangka Panjang, padahal rekening ini ada dalam format Neraca dalam PSAP No.1. (lihat slide 18)

Beberapa beberapa pertanyaan lain datang dari para peserta, yang pada prinsipnya memprediksi bahwa PSAP No. 12 ini akan semakin membingungkan aparatur pemerintahan (khususnya pemerintah daerah) yang melaksanakan fungsi akuntansi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kebanyakan Pemda berhasil menyusun Laporan Keuangan Pemda (LKPD), tapi tidak melaksanakan proses akuntansi yang sebenarnya. Mereka umumnya beranggapan sudah menggunakan akuntansi karena telah memakai software yang mampu menghasilkan LKPD. Artinya, software akuntansi dianggap sama dengan proses akuntansi.

Kategori: Akuntansi Sektor Publik · Keuangan Daerah · akuntansi pemerintahan · keuangan negara
Ditandai: , , , , , , , , , , , , ,

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google

Leave a Reply

kalender

June 2013
M T W T F S S
« Feb    
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

julah pengunjung

pengunjung hari ini: 17